Ransiki – Polres Kaimana Ketat Awasi Kepolisian Resor (Polres) Kaimana Papua Barat menegaskan, bahwa izin penjualan petasan dan kembang api dikeluarkan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Hal itu ditegaskan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Intelkam Iptu Andrew Alexander Nggeolima kepada Tribunpapuabarat.com, Senin (8/12/2025).
“Terkait izin, pungut biaya atau tidak, sama sekali tidak ada biaya,” tegas Iptu Andrew saat ditemui di ruang kerjanya di Polres Kaimana.
Meski demikian, kata Kasat Intelkam, sebelum izin diterbitkan, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan di lapangan untuk kepentingan pengawasan.
Pengawasan terhadap penjualan bahan peledak non-organik seperti petasan dan kembang api dilakukan secara intens menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, Kasat Intelkam menjelaskan, bahwa setiap penjual petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Kaimana wajib kantongi izin resmi.
“Sebelum surat izin dikeluarkan, kami meminta data penjual, lokasi, jenis petasan, dan jumlah barang yang dijual,” ujarnya.
Baca Juga : Aksi Damai di Kantor Bupati, Anak 8 Suku Asli Kaimana Desak Kuota CPNS Non ASN untuk OAP

Setelah izin diterbitkan, polisi tetap melakukan pengecekan untuk memastikan penjualan sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan cek di lapangan apakah mereka menjual sesuai izin atau tidak, karena ini produk yang tergolong bahan peledak non-organik,” tambahnya.
Iptu Andrew menegaskan bahwa pemberian izin dilakukan setiap tahun dengan prosedur yang sama.
“Yang penting penjual melengkapi data dan siap bertanggung jawab, maka izin akan kami keluarkan,” katanya.
Menurut data Polres Kaimana, jumlah penjual kembang api di wilayah tersebut mencapai 31 orang, dengan lokasi penjualan di area Taman Kota dan Pasar Baru.
Ia menegaskan, bahwa izin yang dikeluarkan berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Kasat Intelkam juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anak saat bermain petasan dan kembang api.
“Orang tua harus betul-betul mengawasi anak-anak agar tidak merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
Resor (Polres) Kaimana Papua Barat menegaskan, bahwa izin penjualan petasan dan kembang api dikeluarkan tanpa pungutan biaya alias gratis.
itu ditegaskan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Intelkam Iptu Andrew Alexander Nggeolima kepada Tribunpapuabarat.com, Senin (8/12/2025).















